Work From Home, Budaya Kerja Baru PNS

Jayapura, 11-23-2020

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mau tidak mau harus melaksanakan Kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai A New Work Model guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif. Selain melakukan social distancing atau menjaga jarak dan tetap produktif selama melakukan kegiatan terpusat di rumah yaitu bekerja dari rumah.

Bagi kebanyakan PNS, WFH merupakan hal baru. Bagaimana mereka harus bekerja dari rumah karena selama ini kinerja PNS diukur dari absensi kehadirannya di kantor, penugasan dari atasan langsung, mempersiapkan dan mengadakan rapat secara tatap muka.

Wacana WFH bukanlah hal baru. Pada 8 Agustus 2019, BKN dan Kemenpan RB mewacanakan Flexible Working Arrangement istilahnya saat itu atau bekerja dari rumah bagi PNS. Tahun 2024 diprediksi bahwa PNS sudah bisa bekerja dari rumah, bekerja dengan teknologi digital dan 50% PNS menguasai teknologi informasi/digital. Absensi bisa dari mana saja, rapat secara video conference dan penggunaan cloud computing atau penggunaan aplikasi kantor secara bersamaan yang dapat diakses pegawai dari mana saja. Penggunaan email, wa group, aplikasi yang paperless (tanpa kertas) sudah menjadi kegiatan sehari-hari.

Syarat terlaksananya WFH ini adalah adanya payung hukum/peraturan, ini tertuang dalam SE Menpan-RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, ketetentuan pusat ini juga segera direspon oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan menerbitkan SE Gubernur Papua Nomor 800/6445/SET tanggal 5 Juni 2020 tentang Relaksasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) dalam Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Disamping tersedianya aplikasi virtual office dan koneksi internet yang cepat dan memadai, target kerja/produktivitas, juga adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP).

Sehingga diharapkan walaupun PNS Bekerja dari Rumah, produktivitas abdi negara pun bisa tetap meningkat karena tidak perlu pergi ke kantor. Intinya adalah kecepatan untuk bekerja. Karena Orang bekerja pun tidak harus diartikan di kantor. Namun, tidak semua PNS pun akan bekerja dari rumah.

Kini, dengan semakin meningkatnya penyebaran virus corona atau covid-19 yang menyebar luas, keadaan force majeure sedang terjadi. ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), WFH yang tadinya berupa wacana kini diberlakukan. Banyak instansi dan PNS yang tak siap. Namun, keadaan memaksa kita untuk dinamis mengikuti perubahan keadaan. Semua harus segera dirumuskan, disusun bagaimana penyelenggaraan WFH-nya, SOP-nya, target dan outputnya karena penyelenggaraan pemerintahaan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya meskipun PNS harus bekerja dari rumah.

Diharapkan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dapat menyesuaikan budaya baru dalam bekerja dalam situasi pandemi Covid-19 ini, agar tugas utama kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tetap kita emban dengan semangat dan penuh rasa tanggung jawab.

Tuhan memberkati.

 

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id