Tugas Pokok dan Fungsi

Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah

Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya;

Badan, terdiri atas :


  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Perekonomian;
  4. Bidang Sosial Budaya;
  5. Bidang Fisik dan Prasarana;
  6. Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
  7. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan;
  8. Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  9. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
  2. Pengoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Badan;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Badan;
  4. Pengelolaan administrasi keuangan Badan;
  5. Pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Badan;
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi umum Badan;
  7. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Badan;
  8. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Badan;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, terdiri atas :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian Program mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  2. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Badan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Badan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari unit-unit kerja di lingkup Badan;
  5. Mengoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Badan;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Badan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Badan dan penyusunan dokumen pelaporan Badan meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan Badan, dan laporan kedinasan lainnya;
  8. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  9. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  2. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
  3. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
  5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Badan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Badan;
  8. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Badan;
  10. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
  11. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  12. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
  2. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  3. Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
  5. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain: 1. Kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui oleh PA/KPA; 2. Kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  6. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan SPM dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran
  7. Membuat register SPP, SPM dan SPJ;
  8. Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja, dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  9. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
  10. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Badan;
  11. Mengelola barang milik negara/daerah lingkup Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris

Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan bidang penelitian dan pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pemerintahan, sosial budaya dan IPTEK;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pemerintahan, sosial budaya dan IPTEK;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pemerintahan, sosial budaya dan IPTEK;
  5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, pemerintahan, sosial budaya, dan IPTEK;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang;
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup;
  2. Sub Bidang Pemerintahan, Sosial dan Budaya; dan
  3. Sub Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kasub Bid Ekonomi, SDA & Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur yang meliputi investasi, keuangan dan asset, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan serta komunikasi dan informatika;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  7. Melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan infrastruktur;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Kasub Bid Pemerintahan, Sosial & Budaya mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan bidang pemerintahan, sosial dan budaya serta aparatur dan pelayanan publik yang meliputi penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintahan umum, pemerintahan kampung, kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, serta ketertiban, ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, sosial, pendidikan, kesehatan;
  3. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat, transmigrasi, tenaga kerja, kebudayaan, hak asasi manusia, aparatur serta peningkatan pelayanan publik berkenaan dengan jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial dan budaya serta aparatur dan pelayanan publik;
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial dan budaya serta aparatur dan pelayanan publik;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, sosial and budaya serta aparatur and pelayanan publik;
  7. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan penelitian and pengembangan di bidang pemerintahan, sosial and budaya serta aparatur and pelayanan publik;
  8. Melaksanakan penelitian and pengembangan di bidang pemerintahan, sosial and budaya serta aparatur and pelayanan publik;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; and
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Kasub Bid Ilmu Pengetahuan & Teknologi mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan bidang teknologi, inovasi serta pendataan dan informasi yang meliputi perekayasaan teknologi, inovasi, uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi dalam rangka difusi inovasi dan penerapan teknologi tepat guna, pengelolaan data penelitian dan pengembangan serta diseminasi informasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan dan informasi;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan dan informasi;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan dan informasi;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan dan informasi;
  7. Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan and informasi;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi, inovasi serta pendataan and informasi;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengembangan kawasan.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan dan pengembangan kawasan;
  3. Penyapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan dan pengembangan kawasan;
  4. Pelaksanaan koordinasi yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan kawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi yang berkenaan dengan analisis pengembangan kawasan;
  6. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan dan pengembangan kawasan;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang;
  8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Perencanaan Kawasan;
  2. Sub Bidang Pengembangan Kawasan; dan
  3. Sub Bidang Kawasan Strategis dan Khusus.

Sub Bidang Perencanaan Kawasan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan kawasan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan kawasan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan, analisis dan perumusan kerangka makro ekonomi daerah melalui pendekatan holistik dan integratif;
  5. Melaksanakan analisis, koordinasi dan perumusan kebijakan berkenaan dengan perencanaan kawasan untuk pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan kawasan untuk pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah secara holistik dan integratif;
  7. Melaksanakan penyiapan bahan dan sinkronisasi kebijakan sektoral dengan perencanaan kawasan secara holistik dan integratif;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan kawasan;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan.

Sub Bidang Pengembangan Kawasan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan kawasan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan kawasan;
  4. Melaksanakan analisis, koordinasi, dan perumusan kebijakan berkenaan dengan pengembangan kawasan dalam rangka pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi pengembangan kawasan dalam rangka pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah secara holistik dan integratif;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan sinkronisasi kebijakan sektoral dengan pengembangan kawasan secara holistik dan integratif;
  7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan kawasan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan.

Sub Bidang Kawasan Strategis dan Khusus, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan kawasan strategis dan khusus;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan kawasan strategis dan khusus;
  4. Melaksanakan analisis, koordinasi dan perumusan kebijakan berkenaan dengan kawasan strategis dan khusus dalam rangka pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan kawasan strategis dan khusus dalam rangka pengembangan model kewilayahan dan konektivitas daerah secara holistik dan integratif;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan sinkronisasi kebijakan sektoral dengan perencanaan pembangunan kawasan strategis dan khusus secara holistik dan integratif;
  7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan kawasan strategis dan khusus;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pengendalian dan evaluasi.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyusunan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengendalian dan evaluasi;
  3. Penyusunan bahan dan perumusan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan analisis dan penyajian data dan informasi pembangunan;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian dan Evaluasi, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi;
  2. Sub Bidang Pengendalian Administrasi Program; dan
  3. Sub Bidang Pelaporan dan Pembangunan.

Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang Berkenaan dengan monitoring dan evaluasi;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan Monitoring dan evaluasi;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pengembangan sistem dan Prosedur monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian monitoring dan Evaluasi atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan data pembangunan daerah Sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  7. Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan rencana pembangunan Secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan untuk menjadi bahan Penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  8. Melaksanakan pengelolaan atas hasil evaluasi sebagai bahan penyiapan pelaporan Program dan kegiatan pembangunan daerah oleh unit kerja terkait;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Sub Bidang Pengendalian Administrasi Program, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengendalian administrasi program;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengendalian administrasi program;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pengembangan sistem dan prosedur pengendalian administrasi program pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian pengendalian administrasi program atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan pengendalian administrasi program melalui supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  7. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengendalian administrasi program;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Sub Bidang Pelaporan dan Pembangunan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Seksi;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pengembangan sistem dan prosedur pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik;
  7. Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana.

Bidang Fisik dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di bidang fisik dan prasarana;
  5. pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di bidang fisik dan prasarana;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang fisik dan prasarana;
  7. pelaksanaan koordinasi pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang fisik dan prasarana;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Pengairan;
  2. Sub Bidang Perhubungan dan Telekomunikasi; dan
  3. Sub Bidang Bina Marga dan Cipta Karya.

Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Pengairan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang sumber daya alam dan pengairan; dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang sumber daya alam dan pengairan yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat untuk prioritas nasional di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya alam dan pengairan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.

Sub Bidang Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang perhubungan dan telekomunikasi dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang perhubungan dan telekomunikasi yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perhubungan dan telekomunikasi;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.

Sub Bidang Bina Marga dan Cipta Karya mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang bina marga dan cipta karya;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang bina marga dan cipta karya;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang bina marga dan cipta karya;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang bina marga dan cipta karya;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, dan RKA SKPD di bidang bina marga dan cipta karya;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang bina marga dan cipta karya;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang bina marga dan cipta karya dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang bina marga dan cipta karya yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang bina marga dan cipta karya;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang bina marga dan cipta karya;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang bina marga dan cipta karya;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.

Bidang Sosial Budaya, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya.

Bidang Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di bidang sosial budaya;
  5. Pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di bidang sosial budaya;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang sosial budaya;
  7. Pelaksanaan koordinasi pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang sosial budaya
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sosial Budaya, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Olahraga dan Pemuda;
  2. Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan; dan
  3. Sub Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus.

Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Olahraga dan Pemuda, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, pariwisata, kebudayaan, olahraga dan pemuda;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya

Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, sosial dan kependudukan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya.

Sub Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  4. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pemerintahan dan otonomi khusus
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  8. melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait pemerintahan dan otonomi khusus;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pemerintahan dan otonomi khusus yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di pemerintahan dan otonomi khusus;
  11. melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang bidang pemerintahan dan otonomi khusus;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya.

Bidang Perekonomian, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian.

Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian;
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di bidang perekonomian;
  5. Pelaksanaan analisis Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah di bidang perekonomian;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perekonomian;
  7. Pelaksanaan koordinasi pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perekonomian;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  9. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perekonomian, terdiri atas :

  1. Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan dan Kelautan;
  2. Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan dan ESDM; dan
  3. Sub Bidang Dunia Usaha, Investasi dan Lembaga Keuangan.

Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan dan Kelautan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan dalam rangka pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  8. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat untuk prioritas nasional di pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  11. Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  12. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang pertanian, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan dan kelautan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian.

Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  4. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  5. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  6. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  8. melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. Melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  11. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang perindustrian, perdagangan dan ESDM;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian.

Sub Bidang Dunia Usaha, Investasi dan Lembaga Keuangan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana kerja Sub Bidang;
  2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan konsep RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  5. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  6. melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk analisis Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan yang diperlukan untuk pengendalian kesesuaian antara indikator kinerja program dengan tolok ukur kinerja output dan/atau hasil kegiatan pada Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan RKA SKPD di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  8. melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan dengan program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi lainnya yang terkait;
  9. melaksanakan harmonisasi serta sinergisitas program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi dengan program dan kegiatan Pemerintah Pusat di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan yang dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana untuk pemberian dukungan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Pusat guna prioritas nasional di bidang investasi, dunia usaha dan lembaga keuangan;
  11. melaksanakan pembinaan teknis perencanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  12. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan perencanaan pembangunan di bidang investasi, dunia usaha, dan lembaga keuangan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perekonomian.

Pusat Data dan Analisa Pembangunan Papua, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas teknis badan dibidang pengumpulan, pengolahan dan analisa data pembangunan dan pelayanan informasi pembangunan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Pusat Data dan Analisa Pembangunan Papua mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengumpulan dan pengolahan data pembangunan serta pelayanan informasi pembangunan daerah;
  2. Penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data spasial dan aspasial pembangunan daerah serta pelayanan informasi pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan penyusunan standar pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah;
  4. Penyelenggaraan pelayanan data dan informasi pembangunan daerah;
  5. Pengelolaan urusan ketatausahaan.

UPTB Pusdalisbang, terdiri atas :

  1. Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendataan dan Analisa Data Pembangunan
  3. Seksi Pelayanan Informasi dan Komunikasi

Seksi Pendataan dan Analisa Data Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan teknis operasional pengumpulan, pengolahan, analisa, evaluasi dan pelporan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.


Seksi Pelayanan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melakukan publikasi hasil analisa data pembangunan, mengelola sarana sistem informasi dan infrastruktur jaringan informatika BAPPEDA dan menyelenggarakan layanan penyediaan data dan informasi publik.


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perpustakaan, penyusunan program dan pelaporan.

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id