Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Badan, terdiri atas :
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Sekretariat, terdiri atas :
Sub Bagian Program mempunyai tugas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :
Bidang Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan bidang penelitian dan pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :
Kasub Bid Ekonomi, SDA & Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
Kasub Bid Pemerintahan, Sosial & Budaya mempunyai tugas :
Kasub Bid Ilmu Pengetahuan & Teknologi mempunyai tugas :
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengembangan kawasan.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan, terdiri atas :
Sub Bidang Perencanaan Kawasan, mempunyai tugas :
Sub Bidang Pengembangan Kawasan, mempunyai tugas :
Sub Bidang Kawasan Strategis dan Khusus, mempunyai tugas :
Bidang Pengendalian dan Evaluasi, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pengendalian dan evaluasi.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pengendalian dan Evaluasi, terdiri atas :
Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas :
Sub Bidang Pengendalian Administrasi Program, mempunyai tugas :
Sub Bidang Pelaporan dan Pembangunan, mempunyai tugas :
Bidang Fisik dan Prasarana, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang fisik dan prasarana.
Bidang Fisik dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri atas :
Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Pengairan, mempunyai tugas :
Sub Bidang Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas :
Sub Bidang Bina Marga dan Cipta Karya mempunyai tugas :
Bidang Sosial Budaya, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang sosial budaya.
Bidang Sosial Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Sosial Budaya, terdiri atas :
Sub Bidang Pendidikan, Pariwisata, Kebudayaan, Olahraga dan Pemuda, mempunyai tugas :
Sub Bidang Kesehatan, Sosial dan Kependudukan, mempunyai tugas :
Sub Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, mempunyai tugas :
Bidang Perekonomian, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perekonomian.
Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
Bidang Perekonomian, terdiri atas :
Sub Bidang Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perikanan dan Kelautan, mempunyai tugas :
Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, mempunyai tugas :
Sub Bidang Dunia Usaha, Investasi dan Lembaga Keuangan, mempunyai tugas :
Pusat Data dan Analisa Pembangunan Papua, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas teknis badan dibidang pengumpulan, pengolahan dan analisa data pembangunan dan pelayanan informasi pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Pusat Data dan Analisa Pembangunan Papua mempunyai fungsi :
UPTB Pusdalisbang, terdiri atas :
Seksi Pendataan dan Analisa Data Pembangunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan teknis operasional pengumpulan, pengolahan, analisa, evaluasi dan pelporan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Seksi Pelayanan Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melakukan publikasi hasil analisa data pembangunan, mengelola sarana sistem informasi dan infrastruktur jaringan informatika BAPPEDA dan menyelenggarakan layanan penyediaan data dan informasi publik.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perpustakaan, penyusunan program dan pelaporan.