KEGIATAN PENGUMPULAN DAN PEMERIKSAAN DAFTAR DATA DAN WALI DATA SKPD
Kegiatan Pengumpulan dan Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Pusdalisbang Bappeda Provinsi Papua yang berlangsung selama 4 hari (31 Juli – 3 Agustus 2023). kegiatan ini dilaksanakan secara zoom yang wajib diikuti oleh semua wali data SKPD. Cara ini digunakan agar pengumpulan dan pemeriksaan daftar dapat secara efektif dilakukan bersama wali data SKPD. Beberapa SKPD yang telah merespon dan mengumpulkan dan memeriksa daftar data sebanyak 26 SKPD. Sedangkan SKPD yang merespon dan masih check list elemen data sebanyak 8 SKPD. Adapun kendala yang dihadapi oleh tim dari pusdalisbang yakni wali data yang memiliki kesibukan yang membuat tidak bisa mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, ada koordinasi yang alot antara bidang di SKPD tertentu.
Pengumpulan dan pemeriksaan daftar data yang telah dilakukan akan melangkah ke tahap selanjutnya yakni penginputan. Penginputan data yang pada nantinya akan menentukan aplikasi PAITUA atau Papua Integrated Satu Data terisi ketersediaan datanya. PAITUA hadir guna mempermudah pemerintah Provinsi Papua mengambil kebijakan, menentukan program dan kegiatan serta mengukur pembangunan daerah Papua selanjutnya. Maka dari itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih termotivasi dalam berkinerja khususnya dalam bidang data. Data sangatlah penting dalam mengukur kinerja SKPD. Dengan data, pemerintah dapat melihat apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat Papua.
Perlu diketahui penyelenggaraan aplikasi PAITUA melewati tahapan-tahapan tertentu. Pertama, Perencanaan Data. Perencanaan Data meliputi penyusunan daftar kebutuhan data, menyepakati bersama daftar kebutuhan data di forum PAITUA menjadi daftar prioritas yang ditetapkan dengan SK Gubernur dan penyusunan dan penetapan rencana aksi PAITUA. Kedua, Pengumpulan Data. Pengumpulan data meliputi pengumpulan data sesuai prinsip penyelenggaraan PAITUA, daftar data prioritas dan jadwal pemutakhiran/ rilis data, kemudian pengumpulan data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder dan penginputan data ke dalam portal PAITUA dan penyimpanan dokumen secara fisik. Ketiga, Pengolahan Data. Pengolahan data meliputi Penyuntingan data, Pengkodean data, Pemeriksaan validitas dan kebenaran data dan pengolahan data disimpan dalam dokumen fisik. Keempat, Pemeriksaan Data. Pemeriksaan Data meliputi, Pemeriksaan Kesesuaian Data, Perbaikan Data, Analisis dan pengelompokkan data, dan data tertutup/ rahasia dilakukan uji konsekuensi untuk disepakati dalam forum PAITUA dan ditetapkan dalam SK Gubernur. Kelima, Penyebarluasan Data. Penyebarluasan Data meliputi Penyebarluasan data yang disertai metadata, kode referensi dan data induk di Portal PAITUA, dilakukan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran data dan penyebaran data juga dapat dilakukan melalui media lainnya.
Data pembangunan daerah harus mutakhir dan akuntabel. Selain itu data juga harus dapat dibagipakaikan. Oleh sebab itu, dukungan penuh harus diberikan dalam menghadirkan data. Wali data SKPD adalah salah satu support system. Jika koordinasi terus dilakukan secara baik, maka ketersediaan data dapat dihadirkan sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan yang bisa langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua.