SISTEM INOVASI DAERAH : LANDASAN KINERJA PEMBANGUNAN BERBASIS INOVASI

Jayapura, 10-29-2021

Jayapura - Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyatakan bahwa keberhasilan negara maju menumbuhkembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi karena negara tersebut mampu mensinergikan perkembangan kelembagaan dan sumberdaya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya dengan berbagai faktor lain secara bersistem. Sejalan dengan itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa diperlukan perhatian terhadap peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih jauh, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga menyatakan bahwa upaya untuk memajukan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan tanggungjawab negara. Pada tingkat daerah, diperlukan adanya kebijakan strategis terkait pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat memahami arah, prioritas, dan kerangka kebijakan Pemerintah Daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sistem Inovasi Daerah (SIDa) merupakan keseluruhan proses menumbuhkembangkan inovasi dalam 1 (satu) sistem yang dilakukan antar institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. Dalam upaya meningkatkan daya saing daerah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi maka diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah sebagai dasar hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah perlu merespon berbagai regulasi tersebut dengan cara membangun dan memperkuat SIDa sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi sehingga dapat meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penguatan daya saing daerah dan percepatan pembangunan di segala aspek kehidupan yang pelaksanaannya selaras dengan RPJMD dan RKPD di setiap tahunnya. Sebagai tindak lanjut maka mekanisme pembentukan SIDa diawali dengan dibentuknya kepengurusan tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, yang terdiri Tim Koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan Tim Kerja yang bisa terdiri dari beberapa Kelompok Kerja (OPD/PT/Lembaga lainnya), yang disesuaikan dengan tema atau klaster yang menjadi unggulan daerah. Adapun tujuan dari pembentukan SIDa adalah agar tercipta kolaborasi atau sinergitas dari pihak Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan berbagai komponen lainnya, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perluanya tindakan perbaikan sampai pada penguatan daya saing daerah.

Adapun kebijakan yang harus dilaksanakan dalam pembentukan SIDa adalah kebijakan umum, program percepatan pembangunan, Rencana Aksi Daerah yang ada dalam Roadmap penguatan SIDa itu sendiri, RPJMD, dan RKPD.

Peran dari Tim Koordinasi untuk mengintegrasikan antara Rencana Aksi Daerah dalam penguatan SIDa dengan dokumen RKPD di setiap tahunnya. Terkait pelaksanaan pembentukan SIDa, kolaborasi dari berbagai pihak yang terlibat disesuaikan dengan peran yang diembannya, serta sebaiknya juga disesuaikan dengan potensi unggulan daerah, tema yang diangkat, dan berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Saat ini, terkait pelaksanaan SIDa di Provinsi Papua masih pada tahap sosialisasi dan rencana pembentukan SIDa yang akan ditindaklanjuti di Tahun Anggaran 2022. Masih terdapat beberapa kendala yang dijumpai dalam pelaksanaannya, yaitu kurangnya sumberdaya manusia peneliti dalam struktur kelitbangan daerah, beberapa kali terjadi pergantian struktur organisasi kelitbangan di daerah, tidak adanya fungsi kelitbangan di beberapa Kabupaten/Kota, kurang optimalnya pendanaan bidang penelitian dan pengembangan, serta masih kurangnya koordinasi antara instansi di lingkup Pemerintah Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Guna mengatasi kendala-kendala tersebut, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, antara lain dengan membuka formasi tenaga fungsional peneliti, mengingat pentingnya kelitbangan di daerah maka sebaiknya fungsi kelitbangan tetap dipertahankan dan perlu penguatan kapasitas yang optimal, diperlukan alokasi penelitian yang lebih dari cukup guna mendukung semua kebijakan pimpinan daerah dan sebaiknya berdasarkan hasil kajian ilmiah, serta perlunya kolaborasi dan sinergitas antar instansi dan stakeholders lainnya terkait dengan penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id