SATU DATA INDONESIA DI PROVINSI PAPUA

Jayapura, 11-19-2021

Jayapura - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan kebijakan terkait tata Kelola data Pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpres ini menjelaskan bahwa data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Selain itu, guna mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis data serta mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mendukung Perpres Nomor 39 Tahun 2019, maka telah dilaksanakan Kegiatan Workshop Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua pada Kamis (01/07/2021) yang bertempat di Swisbell Hotel Jayapura. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata Kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Hal ini tentunya sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan yang sama, Walilo menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya data dalam proses perencanaan pembangunan Provinsi Papua, “Setiap perencanaan pembangunan harus berbasis data dan informasi yang dibangun dalam satu sistem yang disebut Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Untuk itu, Satu Data Indonesia di Provinsi Papua, data yang up to date dan berkualitas merupakan keharusan”. Lebih jauh Walilo mengatakan bahwa kedepannya data dibutuhkan untuk menjawab tantangan implementasi pembangunan bagi Orang Asli Papua, dalam kerangka kebijakan afirmatif melalui Otonomi Khusus yang jauh lebih baik dari sisi pengendalian. Data dari kampung perlu tersedia secara valid dan berkualitas sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Orang Asli Papua dalam sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur dasar.  

Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini juga menghadirkan narasumber dari Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian BPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, Pusat Data dan Analisa Pembangunan Bappeda Provinsi Papua, dan Kompak.

Masih terkait dengan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Papua, belum lama ini telah dilaksanakan pula Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (11/11/2021), bertempat di Hotel Aston Jayapura.

Ketua Panitia Pelaksana, Merlina Hamadi, dalam laporannya mengharapkan agar melalui kegiatan ini maka Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat tersosialisasikan kepada Kepala Instansi Provinsi dan Kepala Instansi Kabupaten/Kota. Implementasi Forum Satu Data Indonesia di Provinsi Papua yang disebut dengan Papua Integrasi Satu Data (PAITUA) dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi sehingga tercipta kesepahaman untuk mengintegrasikan data antar instansi sektoral guna membangun Satu Data Indonesia di Provinsi Papua. Selain itu, sekaligus juga tersosialisasikannya Sistem Informasi Orang Papua (SIO Papua) yang merupakan tools penyedia data dari kampung kepada instansi sektoral di tingkat Provinsi dalam kegiatan ini.   

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Musa’ad, mewakili Gubernur Papua untuk membuka kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan bahwa penguatan tata kelola Pemerintahan yang baik harus berbasis data atau bukti dan penguatan pengendalian pelaksanaan pembangunan merupakan salah satu dari misi Gubernur Papua. Faktor utama yang mendorong dan mempercepat terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik adalah dengan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas sehingga dapat menjamin terciptanya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang dimandatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tentang pentingnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Forum Data dan Informasi Pembangunan Daerah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia untuk memenuhi kebutuhan data berkualitas sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Lebih jauh Musa’ad mengatakan bahwa Kegiatan Workshop Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua yang telah dilaksanakan sebelumnya merupakan tahap awal dan bukti keseriusan dari Pemerintah Provinsi Papua dalam mendukung ketersediaan data yang merupakan elemen penting dalam proses perencanaan pembangunan di Provinsi Papua. Selanjutnya, maka akan dibentuk PAITUA yang didasari dengan Peraturan Gubernur yang regulasinya sementara dalam proses finalisasi.

Adapun PAITUA merupakan portal yang memuat data-data pembangunan, yang terdiri dari data geospasial dan data spasial ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan untuk mewadahinya maka dibentuk Forum Satu Data sebagai sarana komunikasi dan koordinasi bagi Pembina Data, Walidata, dan Walidata Pendukung. Diharapkan melalui forum ini maka dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Pemerintah, baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat berperan juga dalam mewujudkan implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 terkait Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua karena ketersediaan data yang akurat dan akuntabel sangat penting dalam penentuan pemanfaatan pembagian penerimaan khusus dalam rangka Otonomi Khusus, seperti data jumlah Orang Asli Papua, jumlah penduduk, tingkat capaian pembangunan, dan indikator lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menekankan bahwa Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua dapat berperan dalam percepatan pembangunan berbasis kontekstual Papua karena dapat membantu dalam menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan serta dasar dalam pelaksanaan evaluasi capaian kinerja Otonomi Khusus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui transformasi ekonomi berbasis wilayah adat serta peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang unggul, inovatif, dan berkarakter.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Papua ini dihadiri oleh instansi terkait di Provinsi Papua dan perwakilan dari 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang pada akhirnya menghasilkan 3 (tiga) kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, yaitu membentuk Forum Data di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, fasilitasi Pemerintah Provinsi Papua melalui Bappeda Provinsi Papua terhadap pembentukan Forum Data di Kabupaten/Kota, dan Dukungan/Kontrobusi dari Mitra Pembangunan sesuai dengan arah program dari masing-masing Mitra Pembangunan.

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id