RAPAT KOORDINASI PAPUA INTEGRASI SATU DATA (PAITUA) PROVINSI PAPUA

Jayapura, 09-09-2022

Jayapura - Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan maka dibutuhkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan maka dibutuhkan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah. Adapun perbaikan tata kelola data tersebut diselenggarakan melalui penyelenggaraan Indonesia Satu Data, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam rangka mendukung program nasional, maka untuk Provinsi Papua telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Papua Integrasi Satu Data (PAITUA) guna mewujudkan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, lengkap, akuntabel dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah berbasis data elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Masih terkait dengan pelaksanaan PAITUA, maka bertempat di Hotel Aston Jayapura (9/9/22) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi PAITUA Provinsi Papua yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Triwarno Purnomo. Dalam sambutannya, Purnomo menyatakan bahwa ketersediaan data memiliki peran yang sangat penting sebagai basis data pada Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua karena data yang akurat dapat menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan Provinsi tersebut serta yang paling urgent adalah terkait data Orang Asli Papua (OAP) yang merupakan salah satu indikator dalam penghitungan dan pembagian dana Otonomi Khusus di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, dengan Rakor PAITUA ini diharapkan dapat tercipta komunikasi yang interaktif sehingga dapat menyampaikan pertanyaan, saran, masukan, dan berbagai pengalaman dalam mewujudkan satu data di daerah. “Seperti yang kita ketahui dan pahami, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan kebijakan tata kelola Pemerintah untuk menghasiilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Untuk merespon Satu Data Indonesia maka Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data dengan maksud untuk mewujudkan data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, dan akuntabel dalam rangka mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah berbasis data elektronik”, lanjut Purnomo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Analisa Pembangunan (Pusdalisbang) Provinsi Papua, Andry, menyampaikan bahwa kegiatan Rakor PAITUA yang dihadiri oleh peserta dari SKPD Provinsi Papua, Bappeda Kabupaten/Kota, Diskominfo Kabupaten/Kota, BPS Provinsi Papua, BPS Kabupaten/Kota, Wali Data Pendukung SKPD, dan Mitra Pembangunan (UNICEF, KOMPAK, KOLABORASI, dan GGI NETWORK) diperlukan untuk memperkuat kelembagaan PAITUA karena data-data yang dibutuhkan mendukung perencanaan pembangunan di Provinsi Papua akan menjadi semakin baik dan berkualitas. Lebih jauh, Andry berharap agar dengan adanya Rakor PAITUA ini maka masing-masing Kabupaten/Kota dapat membangun dan menyiapkan kelembagaan dengan mendirikan Forum Satu Data serta melakukan peningkatan kapasitas ditingkat Kabupaten/Kota.

Rakor PAITUA Provinsi Papua bertujuan agar seluruh peserta mendapat pemahaman tentang data dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah, sinergitas, dan kolaborasi Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota. Selain itu, hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan dapat dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memajukan data yang berkualitas bagi proses perencanaan pembangunan daerah. Ketua Panitia, Merlina Hamadi, menjelaskan bahwa capaian dari kegiatan ini adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan terbentuknya Forum Data di tingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama-sama menyepakati daftar data prioritas, memahami pengolahan informasi pembangunan PAITUA secara menyeluruh, dan memahami teknik pengolahan PAITUA.

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id