PEMBENTUKAN 3 PROVINSI BARU DI PAPUA
Kamis (30/6/22), DPR telah mengesahkan 3 (tiga) Undang-undang terkait pemekaran Provinsi Papua, yaitu pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun pembentukan 3 (tiga) Provinsi baru tersebut dengan mempertimbangkan bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Selain itu juga, dinilai sebagai salah satu upaya dalam menata daerah dan merupakan solusi dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga dapat mengotimalkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip good governance guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Jumat (11/11/22). Dengan demikian, sejak saat itu resmi Indonesia telah memiliki 37 Provinsi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, maka wilayah Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Adapun ibukota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupaten Merauke. Selanjutnya, batas wilayah Provinsi Papua Selatan di sebelah utara adalah Kabupaten Nduga, Yahukimo, dan Pegunungan Bintang; sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan disebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah menyatakan bahwa wilayah Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Batas wilayah Provinsi Papua Tengah di sebelah utara adalah Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cenderawasih; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, dan Asmat; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Teluk Wondama Provinsi Papua Barat. Ibukota dari Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menyatakan bahwa ibukota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya dan wilayahnya mencakup Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Adapun batas wilayah Provinsi Papua Pegunungan yaitu, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, dan Keerom; sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini; sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Asmat; serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, dan Mimika.
Amanat dari ketiga Undang-undang pembentukan DOB tersebut bahwa sebelum adanya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif maka Presiden akan mengangkat Penjabat Gubernur. Dengan demikian, bertepatan dengan peresmian ketiga Provinsi baru tersebut pada (11/11/22), maka Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 15/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, juga melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Apolo Safanpo, sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan; Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Ribka Haluk, sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah; dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Nikolaus Kondomo, sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.
Para Penjabat Gubernur yang telah dilantik memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembentukan dan pengisian perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR, sekretariat MRP, dinas daerah, badan daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Penjabat Gubernur juga berkewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPR untuk pertama kalinya, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.