PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2022
Jayapura - Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk melihat ketercapaian tujuan pembangunan dengan cara melihat proses dan progress pembangunan tersebut karena dengan melakukan monitoring dan evaluasi maka akan mendapatkan umpan balik bagi kebutuhan program yang sedang berjalan serta untuk mengetahui kesenjangan antara perencanaan dan target. Hal yang dilakukan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi adalah mengkaji kesesuaian dengan rencana dari kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi masalah yang terjadi sehingga dapat dicari solusinya, melakukan penilaian terkait ketepatan pola dan manajemen yang digunakan untuk mencapai tujuan kegiatan, melihat kaitan antara kegiatan dengan tujuannya untuk memperoleh ukuran kemajuan, menyesuaikan kegiatan dengan lingkungan yang berubah tanpa menyimpang dari tujuan.
Manfaat dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi bagi penanggungjawab kegiatan adalah sebagai salah satu fungsi manajemen atau pengendalian berupa bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) kerja, untuk meyakinkan pihak-pihak yang berkepentingan, membantu penentuan langkah-langkah yang berkaitan dengan kegiatan selanjutnya, sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi selanjutnya. Sedangkan manfaatnya bagi pengelola kegiatan adalah sebagai alat bantu untuk mempersiapkan laporan dalam waktu yang singkat, mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki dan menjaga kinerja yang sudah baik, dan menjadi dasar/informasi yang penting untuk melakukan evaluasi kegiatan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2022 diawali dengan melakukan perencanaan pelaksanaan kegiatan tersebut, kemudian pelaksanaan kegiatan administrasi, dan selanjutnya melaporkan hasil monitoring yang dilakukan secara berjenjang kepada penanggungjawab program. Dalam aktivitasnya, dengan menggali data dan informasi yang berkaitan dengan analisis ketercapaian kinerja program yang kemudian dibandingkan dengan rencana program, indikator kunci (ukuran hasil) dan target yang telah ditetapkan serta mengidentifikasi masalah dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan program. Selain itu, tahapan yang dilakukan dalam pelaksanaan monitoring, yaitu menentukan tujuan, menentukan target/kelompok sasaran, menentukan perencanaan kerja, menentukan kriteria monitoring dan evaluasi yang digunakan, mengumpulkan data, menganalisis data, serta yang terakhir membuat kesimpulan dan rekomendasi.
Kepala Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi, Simon Kaigere, menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) komponen pemantauan dalam pelaksananaan monitoring dan evaluasi, yaitu memantau perkembangan realisasi penyerapan anggaran, memantau realisasi pencapaian target keluaran (output), serta memantau kendala yang dihadapi dan tindak lanjutnya. Selanjutnya, Kaigere juga menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam beberapa tahapan. monitoring meja dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Tahap I dilaksanakan pada 14-15 Juni 2022 dan Tahap II dilaksanakan pada 19 Oktober 2022. Selanjutnya dilakukan monitoring lapangan untuk melihat secara langsung kesesuaian antara rencana dan fakta di lapangan (mensinkronkan data hasil Monitoring Meja dan Monitoring Lapangan). Monitoring Lapangan juga dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Tahap I dilaksanakan pada Juli – Agustus 2022 dan Tahap II dilaksanakan pada November 2022. Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen monitoring lapangan dan dokumen monitoring meja sebagai bahan evaluasi kinerja program selanjutnya.
Tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan monitoring adalah melakukan evaluasi, yang bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya.