INOVASI DAERAH: PEMBAHARUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Jayapura - Inovasi daerah merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerjanya. Hal ini perlu dilaksanakan karena sasaran dari inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan juga peningkatan daya saing daerah. Adapun bentuk dari inovasi daerah berupa inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi kebijakan publik, dan juga inovasi daerah lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk Provinsi Papua telah dilakukan sosialisasi terkait inovasi daerah kepada semua SKPD sehingga diharapkan SKPD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cara yang inovatif. Semua inovasi yang dilakukan oleh SKPD dapat disesuaikan dengan urusannya dan harus dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kepala Sub Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bappeda Provinsi Papua, Nur Alam, menjelaskan bahwa, dibutuhkan pemahaman terkait inovasi daerah oleh semua SKPD sehingga dapat bekerja dengan sistem kerja yang inovatif. Hal ini menjadi penting karena walaupun telah dilaksanakan sosialisasi terkait inovasi daerah namun belum semua SKPD yang melaksanakan dan melaporkannya.
Alam juga menjelaskan bahwa, untuk Provinsi Papua telah didaftarkan 12 (dua belas) inovasi daerah. Untuk urusan perencanaan dan penganggaran terdapat 6 (enam) inovasi daerah yang telah didaftarkan, yaitu Papua Pu Rencana, Papua Pu Anggaran, Papua Pu Musrenbang, Papua Integrasi Satu Data (PAITUA), Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (SIMTARU), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) Lima Wilayah Adat Provinsi Papua. Untuk urusan sosial terdapat 2 (dua) inovasi daerah yang telah didaftarkan, yaitu Gerakan Bangkit Mandiri dan Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua (Gerbangmas Hasrat Papua) dan Bangun Generasi Emas dan Keluarga Papua yang Sejahtera (Bangga Papua). Untuk urusan komunikasi dan informatika terdapat 2 (dua) inovasi daerah yang telah didaftarkan, yaitu Sistem Presensi dan TPP, Sistem Informasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pemerintah Provinsi Papua. Selain itu, telah didaftarkan juga inovasi daerah lainnya, yaitu Papua Perizinan Online dan Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP).
Selanjutnya, bertempat di Hotel Swisbell Jayapura (25/5/22), telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah Tematik Urusan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Papua, Verra Wanda, yang mewakili Kepala Bappeda Provinsi Papua. Dalam sambutannya, Wanda menyampaikan antusias dan apresiasi pemerintah atas upaya meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait upaya menciptakan inovasi daerah sebagai wujud nyata meningkatkan kinerja penyelenggaraan daerah, baik dalam inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang lebih kreatif dan inovatif. Lebih jauh, Wanda berharap agar peserta Bimtek diajak untuk berlatih dalam mengeluarkan gagasan-gagasan dan menciptakan ide-ide yang inovatif. Hal ini menjadi sangat penting guna menjawab tantangan yang dihadapi pada era saat ini karena apabila ASN memiliki ide-ide yang inovatif dan ditambah dengan semangat bersinergi maka akan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, daerah tidak boleh alergi dengan perubahan yang serba digitalisasi sebagai wujud dari kemajuan iptek dan inovasi. Kemudian, Wanda juga menambahkan, agar dalam forum Bimtek tersebut dapat dirancang ide “One SKPD, One Innovation” dengan maksud agar ada inovasi setiap OPD dalam setiap tahunnya sehingga akan tercipta 35 (tiga puluh lima) inovasi.
Bimtek Inovasi Daerah ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan Pelatihan Penginputan Indeks Inovasi Daerah yang telah dilaksanakan pada tahun 2021. Hasil yang cukup menggembirakan telah diperoleh dari pelatihan tersebut, yaitu diperolehnya predikat inovatif untuk Provinsi Papua dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota dan 7 (tujuh) Kabupaten memperoleh predikat kurang inovatif. Sedangkan 14 (empat belas) Kabupaten lainnya tidak dapat dinilai karena tidak memberikan data inovasi daerah ke Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga yang berwenang memberikan penilaian indeks inovasi daerah.