INPRES 9 TAHUN 2020 : HARAPAN BARU PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN PROVINSI PAPUA

Jayapura, 11-19-2021

Jayapura - Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dan melakukan pengawalan yang bersifat terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Inpres tersebut mengamanatkan untuk menetapkan desain baru dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam semangat transformasi Otonomi Khusus berlandaskan pendekatan afirmatif, holistik, berkesetaraan gender, dan kontekstual Papua yang difokuskan pada 5 (lima) kerangka baru untuk Papua (The New Framework for Papua).

Adapun 5 (lima) kerangka tersebut difokuskan pada percepatan pembangunan sumberdaya manusia; percepatan transformasi dan pembangunan ekonomi; percepatan pembangunan infrastruktur dasar; peningkatan dan pelestarian kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, dan pembangunan rendah karbon; serta percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik dan antusias serta akan mengawal seluruh tahapan proses implementasinya. Beberapa langkah konkret diambil oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam menyikapi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, antara lain dengan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini berkonsultasi dengan Bappenas selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; membentuk Sekretariat Bersama Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua yang bertugas mengawal seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020; melakukan sosialisasi Inpres 9 Tahun 2020 kepada seluruh instansi terkait di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota; melakukan audiensi dengan Deputi Kantor Staf Kepresidenan, Deputi II Kantor SETWAPRES dan Bappenas Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 berjalan sesuai dengan harapan; menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua; serta melakukan Focus Group Disscusion (FGD) dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) di masing-masing wilayah adat guna Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Penyusunan Dokumen RIPPP (Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua).

Setelah dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) di beberapa wilayah adat, dapat terlihat bahwa respon Pemerintah Kabupaten/Kota sangat tinggi dan berharap Inpres 9 Tahun 2020 dapat menjadi terobosan dan langkah konkret untuk memecahkan isu-isu strategis daerah, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur maupun masalah tata kelola pemerintahan dan lingkungan hidup.

Inpres 9 tahun 2020 pun mengamanatkan agar Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan Rencana Aksi Tahunan Program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan tahun 2024 dan penguatan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunannya. Terkait dengan itu, Bappeda Provinsi Papua telah mengambil langkah-langkah, antara lain melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2024 sebagai baseline penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua; memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020 kepada instansi terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, dan melaksanakan Focus Group Disscusion (FGD) di masing-masing wilayah adat untuk menyatukan pemahaman serta menjaring isu-isu strategis dari setiap wilayah adat maupun masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bahan masukan atau acuan penetapan arah dan kebijakan, strategi, program dan kegiatan dalam penyusunan dokumen perencanaan, baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Kontak Info

Bapperida Provinsi Papua
Jl Soa Siu Dok II Bawah Kompleks Kantor Gubernur Jayapura - Papua - Indonesia
Email : info@bappeda.papua.go.id